WNA yang Tinggal Lebih dari 6 Bulan Bakal Dikenakan Pajak Penghasilan

Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia

Editor: Victor Mahrizal
ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah bakal menarik pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.

Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dari rezim worldwide system menjadi territorial system.

Beleid tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10/2020). Adapun aturan pelaksananya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memilki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, seperti dilansir Kontan, Rabu (7/10/2020).

Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 138 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN),  dengan syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.  “Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved