Waduh! Ada 38.000 Penerima Kartu Prakerja Gelombang VI yang Dicabut

Untuk gelombang VI, kami terpaksa mencabut kepesertaan dari 38.000 orang

Editor: Victor Mahrizal
Prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUNJOGJA.COM -- Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja mencabut status kepesertaan 38.000 penerima dari gelombang VI.

"Untuk gelombang VI, kami terpaksa mencabut kepesertaan dari 38.000 orang," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, seperti dilansir Kontan, Rabu (7/10/2020).

Menurut Louisa, dengan pencabutan status kepesertaan ini, maka PMO sudah mencabut status kepesertaan sekitar 276.000 penerima kartu prakerja dari gelombang I hingga gelombang VI.

Pencabutan status kepesertaan ini  diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Louisa juga belum bisa membeberkan apa saja penyebab mengapa peserta tak kunjung melakukan pembelian pelatihan pertama.

"Semua masih kami  kaji, tapi kami sudah sempat mendapatkan data dari peserta gelombang I sampai III, [alasan tidak mengambil pelatihan pertama] ada yang mengatakan mereka sudah bekerja, lupa password, tidak tahu caranya," terang Louisa.

Pihaknya terus mengimbau peserta untuk segera melakukan pembelian pelatihan. Bahkan, PMO juga sudah membentuk tim layanan masyarakat kartu prakerja untuk membantu peserta. Layanan ini bisa dijangkau lewat telepon, live chat di laman resmi kartu prakerja serta melalui email.

"Kami sekarang sudah  punya tim customer service yang lengkap dan kuat. Mudah-mudahan dengan adanya customer service ini, orang-orang yang  tadinya melakukan pembelian bisa bertanya dan bisa dibantu," katanya.

Sementara itu, peserta gelombang VII pun diingatkan untuk segera membeli pelatihan pertama. Peserta kartu prakerja gelombang VII memiliki waktu hingga tanggal 9 Oktober pukul 23:59 untuk membeli pelatihan pertama supaya status kepesertaan tidak dicabut. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved