Ini Penjelasan Koordinator Maki Boyamin Saiman Soal Uang Gratifikasi yang Diserahkan ke KPK
Ini Penjelasan Koordinator Maki Boyamin Saiman Soal Uang Gratifikasi yang Diserahkan ke KPK
Editor:
Hari Susmayanti
Boyamin
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.(BOYAMIN)
Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.
"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.
KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra