Ini Penjelasan Koordinator Maki Boyamin Saiman Soal Uang Gratifikasi yang Diserahkan ke KPK

Ini Penjelasan Koordinator Maki Boyamin Saiman Soal Uang Gratifikasi yang Diserahkan ke KPK

Editor: Hari Susmayanti
Boyamin
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.(BOYAMIN) 

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.

KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved