Nasional
Ini Kasus Yang Membelit Ace Hardware (ACES) Sehingga Dimohonkan PKPU
PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
TRIBUNJOGJA.COM - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Wibowo dan Partners mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Ace Hardware Indonesia.
Permohonan PKPU itu diajukan kliennya karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap termohon yakni Ace Hardware, kata Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto dikutip dari Kontan, Rabu (07/10/2020).
Pemohon PKPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap Ace Hardware untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.(*)