Nasional

Ini Kasus Yang Membelit Ace Hardware (ACES) Sehingga Dimohonkan PKPU

PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Editor: Victor Mahrizal
Istimewa
Beberapa opsi produk yang diberikan Ace Hardware untuk customer di saat wabah Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Wibowo dan Partners mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Ace Hardware Indonesia.

Permohonan PKPU itu diajukan kliennya karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap termohon yakni Ace Hardware, kata Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto dikutip dari Kontan, Rabu (07/10/2020).

Pemohon PKPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap Ace Hardware untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved