Penanganan Covid

Begini Alur Pencairan Bantuan Hibah Produktif Bagi Pelaku Usaha UMKM

Pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp2,4 bagi 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona.

Ist
UMKM Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp2,4 bagi 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona.

Untuk pencairan bantuan dana hibah produktif ini, pemerintah pusat menunjuk BNI dan BRI sebagai bank penyalur bantuan.

Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) DIY, Agus Mulyono mengatakan pelaku usaha mikro yang akan mencairkan bantuan wajib mendatangi bank.

"Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh pusat, pelaku usaha mikro akan ditelepon melalui nomor telepon yang sesuai dengan data pendaftaran.

Nantinya, petugas akan mengkonfirmasi kebenaran data. Setelah itu, dana hibah akan dikirim ke rekening," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (06/10/2020).

Resmikan Z Mart, Sri Purnomo Ingin Baznas Ikut Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid

Promo Burger King Terkini : Rp 80 Ribu Dapat 5 Burger

Setelah dikirim ke rekening, lanjut Agus, uang tidak bisa langsung dicairkan.

Pelaku usaha mikro harus mendatangi bank untuk memverifikasi kembali kebenaran data.

Proses tersebut, lanjut Agus, penerima harus menandatangi kesepakatan yang berisikan tentang kebenaran penerima manfaat sebagai pelaku usaha mikro bukan pegawai ASN ,aparatur negara, atau BUMN.

Kemudian, dana yang diserahkan harus dipergunakan untuk produktivitas usaha.

"Langkah ini untuk mengurangi salahnya sasaran penerima bantuan hibah. Maka sewaktu uang akan dicairkan pelaku usaha harus menandatangani untuk validitas data. Setelah, melewati proses ini uang baru bisa dicaikan," ujarnya. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:
- Wajib memakai masker
- Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib mencuci tangan dengan sabun

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved