KPU Gunungkidul Wajibkan Pendaftar KPPS Lakukan Rapid Test
endaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Gunungkidul 2020 akan dimulai 7 Oktober
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Gunungkidul 2020 akan dimulai 7 Oktober mendatang.
KPU Gunungkidul pun sudah mempublikasikannya melalui situs resmi.
Berkaitan dengan proses seleksi anggota KPPS tersebut, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya mewajibkan calon anggota melakukan Rapid Test.
"Pada persyaratan pendaftaran harus menyertakan Surat Pernyataan Bebas COVID-19, yaitu dengan hasil Rapid Test itu," kata Hani, Minggu (04/10/2020).
Hani mengatakan tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan 7 KPPS dan 2 anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Ada 1.898 TPS sehingga total sebanyak 17.082 tenaga yang dibutuhkan saat tahap pencoblosan nanti.
• Total Sudah 139 Dokter di Indonesia Gugur Akibat Covid-19
• KPU Kota Magelang: Debat Publik Paslon akan Diselenggarakan Tiga Kali
Mengingat jadwal pendaftaran baru diumumkan, Hani memperkirakan jadwal Rapid Test akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November.
Merujuk pada situs resmi KPU Gunungkidul, pendaftaran KPPS akan dibuka pada 7-13 Oktober 2020.
Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kalurahan, pukul 08.00-16.00 WIB.
"Selain surat keterangan bebas COVID-19, Pendaftar wajib menyerahkan formulir pendaftaran, surat pernyataan, hingga daftar riwayat hidup," kata Hani.
Hani mengatakan jika hasil Rapid Test calon anggota KPPS tersebut diketahui reaktif, maka yang bersangkutan akan diganti dengan calon anggota lainnya. (Tribunjogja/Alexander Ermando)