Jawa

Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang yang Baru Dibentuk, Gantikan Gugus Tugas

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang dibentuk untuk mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Command Center Pemkab Magelang, Jumat (2/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang dibentuk untuk mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang.

Satuan tugas yang diketuai Bupati Magelang dan terdiri dari enam bidang tersebut akan melakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

"SE Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan satgas penanganan Covid-19 daerah. Daerah di seluruh indonesia diberikan arahan untuk membentuk satgas penanganan Covid-19. Tak terkecuali Kabupaten Magelang," katanya, Jumat (2/10/2020) dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di Command Center Pemkab Magelang.

Stunting di Kabupaten Magelang Masih di Angka 21,39 Persen

Pemkab pun membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang. Satgas dibentuk pada tanggal 30 September 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 18.182/320/Kep/46/2020 tentang Satgas Penanganan Covid-19. Satgas ini sebagai pengganti gugus tugas yang sudah terbentuk.

"Satgas sebagai pengganti gugus tugas yang sudah terbentuk. Melalui surat keputusan bupati per tanggal 30 september kemarin kita sudah mempunyai satgas penanganan covid-19 kabupaten magelang. Menggantikan gugus tugas," ujarnya.

Secara prinsip, Satgas Penanganan Covid-19 ini tak jauh berbeda dengan gugus tugas sebelumnya. Hanya struktur dan bidang yang membedakan.

Satgas diketuai Bupati Magelang. Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua V oleh Kapolres Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandim 0705/Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Magelang dan Wakil Bupati Magelang.

Penambahan 10 Konfirmasi Baru di Kabupaten Magelang, Hasil Tracing dan Swab Massif

Selain itu ada enam bidang dalam satgas yang berbeda dengan gugus tugas sebelumnya. Bidang I adalah data dan informasi diketuai Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang. Bidang II komunikasi publik diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Magelang.

Kemudian Bidang III yang menangani Perubahan Perilaku. Bidang IV, penanganan kesehatan diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.

Bidang V, penegakkan hukum dan pendisplinan yang diketuai oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magelang. Terakhir, Bidang VI yakni relawan yang diketuai oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang.

"Dalam satgas ada bidang, perubahan perilaku. Salah satu tugasnya adalah mengubah perilaku hidup selama sebelum masa pandmei menjadi masa pandemi seperti ini yang banyak perilaku berubah. Salah satu tugasnya diampu bidang tiga," kata Nanda.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved