Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun Mulai Hari Ini
Penurunan tarif listrik ini sesuai arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) terhitung per Jumat (2/10/2020)
Tribunjogja.com - Mulai hari ini hingga Desember 2020 mendatang, tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) turun. Penurunan tarif listrik ini sesuai arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) terhitung per Jumat (2/10/2020) hingga Desember 2020.
Adapun penurunan yang dimaksud yakni untuk tarif golongan rendah, sebelumnya Rp 1.467 per Kilowatt (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh.
Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19.

PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik terhitung per hari ini hingga Desember 2020. Penyesuaian tarif dasar ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Dengan penurunan tarif listrik ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. "Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya. Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” jelas Agung.
Daftar pelanggan PLN yang tarifnya turun
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penurunan listrik berlaku untuk pelanggan tegangan rendah yang tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Agung dikutip dari Antara.
Palanggan PLN yang tarifnya tetap yakni pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
• Mulai Hari Ini, Tarif Listrik PLN Resmi Diturunkan
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.