Mulai Hari Ini, Tarif Listrik PLN Resmi Diturunkan
Terhitung per Jumat (02/10/2020) hingga Desember 2020 tarif listrik turun untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Penulis: Maria Arimbi Haryas Prabawanti | Editor: MGWR
TRIBUN-JOGJA.com - Sesuai arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) terhitung per Jumat (2/10/2020) hingga Desember 2020 tarif listrik turun.
Adapun penurunan yang dimaksud yakni untuk tarif golongan rendah, sebelumnya Rp 1.467 per Kilowatt (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh.
Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.
Selain itu, upaya tersebut merupakan wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication and Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Agung Murdifi mengungkapkan, saat ini, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
"Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/10/2020).
Menurut Agung, melalui program tersebut, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik buat menunjang kegiatan ekonominya.
Dirinya menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Pada kesempatan itu, Agung Murdifi juga menyampaikan rincian pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik.
Pertama golongan R-1 atau rumah tangga yang menggunakan metode pasca bayar Tegangan Rendah (TR) dengan daya 1300 Volt Amper (VA). Kedua, R-1 TR dengan daya 2200 VA.
Ketiga, R-2 atau rumah tangga yang menggunakan metode pascabayar TR dengan daya 3500 VA -5500 VA. Keempat, R-3 atau rumah tangga yang menggunakan metode pascabayar TR dengan daya 6600 VA
Kelima, B-2 atau bisnis menengah yang menggunakan TR dengan daya 6600 VA sampai 200 kVA. Keenam, P-1 atau keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6600 VA sd 200 kVA
Ketujuh, P-3 atau Penerangan Jalan Umum dengan tegangan rendah. Kedelapan, pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan.
Kemudian pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen dimulai sejak April 2020.
Tak sampai di situ saja, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.