Kulon Progo

Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi, Disdukcapil Kulon Progo Terapkan Aplikasi Lakonku

Aplikasi Lakonku memiliki enam menu layanan admistrasi kependudukan secara online.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dalam peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dalam tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo menerapkan aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Online Kulon Progo (Lakonku) bagi masyarakat.

"Dengan aplikasi tersebut, kami mengembangkan inovasi untuk memberikan layanan masyarakat seluas-luasnya sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil melainkan dapat mengakses dimanapun mereka berada," ucap Aspiyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Kamis (1/10/2020).

Aplikasi Lakonku memiliki enam menu layanan admistrasi kependudukan secara online yaitu permohonan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Pengaduan Data, surat perpindahan domisili dan akta kematian.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut bisa melalui website http://lakonku. dukcapil.kulonprogokab.go.id

Pemkab dan DPRD Kulon Progo Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

Sehingga masyarakat tidak perlu menginstal melalui aplikasi playstore maupun appstore.

"Jadi setiap pemohon bisa log in melalui website tersebut kemudian memasukkan NIK, email dan mengupload berkas persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu dilanjutkan verifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang dan setelah valid akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdukcapil," jelasnya.

Selanjutnya, pemohon dapat mengambil surat permohonan tersebut melalui kantor dukcapil.

Namun apabila pemohon tidak bisa mengambil di kantor dukcapil, surat permohonan tersebut akan dikirimkan melalui email dan bisa dicetak sendiri.

"Harapannya dari pemerintah pusat melalui direktorat jenderal (dirjen) dukcapil masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dimanapun mereka berada," katanya.

Selain itu Disdukcapil Kabupaten Kulon Progo juga melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) secara online.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui evaluasi kinerja Disdukcapil Kabupaten Kulon Progo terhadap pelayanan, inovasi dan harapan masyarakat Kulon Progo. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved