Resmi Dibuka Hari Ini, Minat Pendaki Naik ke Gunung Semeru Tinggi, Kuota Akhir Pekan Sudah Penuh

Resmi Dibuka Hari Ini, Minat Pendaki Naik ke Gunung Semeru Tinggi, Kuota Akhir Pekan Sudah Penuh

Editor: Hari Susmayanti
Dok. TNBTS
Gunung Semeru saat mengeluarkan awan panas guguran, Jumat (17/4/2020) pagi. 

"Ada pengecekan kesehatan, cek suhu tubuh, simaksi, identitas, masker dan hand sanitizer dan informasi umum pendakian lainnya," katanya.

Dalam pendakian selama pandemi Covid-19, para pendaki harus membawa surat keterangan bebas infeksi saluran pernapasan atas.

Para pendaki juga diminta menggunakan masker dan membawa masker cadangan minimal empat helai serta membawa obat-obatan pribadi juga hand sanitizer.

Viral Video Pendaki Gunung Lawu Magetan Berjubel di Pos Pendakian, Jalur Cemoro Sewu Ditutup

Dokter di RSUD Koesma Tuban Meninggal Terpapar Virus Corona

Syarat Pendakian

Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru terhitung sejak Kamis, 1 Oktober 2020 hari ini.

Sesuai dengan surat pengumuman nomor PG 09 /T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/9/2020, pembukaan kembali atau reaktivasi Gunung Semeru dilakukan secara bertahap dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas pada Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan bagi pendaki supaya memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

Salah satunya adalah membawa keterangan bebas dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang berlaku paling lama tiga hari sebelum memulai pendakian.

“Surat keterangan sehat yang asli dari dokter yang menyatakan bebas ISPA, bertanda tangan dan stempel basah yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari H,” kata Sarif, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

TNBTS juga menerapkan batasan usia. Pendaki yang diizinkan hanya pendaki yang berusia di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun.

Batas lama pendakian maksimal dua hari satu malam. Pendaki hanya boleh mendirikan tenda di pos Ranu Kumbolo dan Kalimati.

Pendaki juga dilarang melanjutkan pendakian hingga ke Puncak Mahameru.

Batas pendakian yang diizinkan hanya sampai di Pos Kalimati.

Kalimati merupakan pos terakhir sebelum menuju puncak di ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl).

“Batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang,” ujar Sarif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved