Kriminalitas
Polres Kulon Progo Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Lintas Provinsi
Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo meringkus 2 orang warga asal Jawa Tengah yang diduga jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, pada kesempatan yang sama polisi juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh BFR (25).
Pelaku ditangkap di daerah Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Minggu (13/9/2020).
Ia mengatakan, kasus tersebut juga berawal dari penyelidikan opsnal unit II Satresnarkoba Polres Kulon Progo di Kapanewon Kalibawang pada Sabtu (12/9/2020).
Diketahui pelaku merupakan pengguna sabu di wilayah Kota Yogyakarta dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Setelah kami lakukan penggeledahan di rumahnya kami menemukan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, ia menyimpan jarum yang digunakan sebagai alat hisap di dalam botol deodorant. Namun untuk alat bong sudah dibuang oleh pelaku," jelasnya.
Dari perbuatannya tersebut, BFR dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)