Kulon Progo

Tingkatkan Kualitas UMKM di Kulon Progo, KPP Pratama Wates bersama Grab Lakukan Kegiatan BDS

KPP Pratama Wates bekerjasama dengan Grab D.I Yogyakarta mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) untuk meningkatkan kualitas Usaha Kec

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - KPP Pratama Wates bekerjasama dengan Grab D.I Yogyakarta mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) untuk meningkatkan kualitas Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kulon Progo.

Sebab bisnis kuliner merupakan salah satu sektor usaha yang paling terdampak dari imbas pandemi Covid-19.

Pengurangan aktivitas masyarakat di luar rumah menyebabkan berkurangnya minat konsumen untuk membeli makanan di luar rumah.

Hal ini membuat pengusaha kuliner offline kehilangan omzetnya bahkan sampai dengan merugi.

Namun sebaliknya, pengusaha kuliner yang memanfaatkan layanan secara online memberikan dampak positif.

Update Covid-19 di Kulon Progo 30 September 2020, Tambahan 4 Pasien positif Covid-19

"Online shop ini memungkinkan konsumen membeli barang yang dibutuhkan tanpa perlu keluar rumah sehingga dipandang relatif aman sehingga memberikan solusi bagi para pelaku UMKM baik di sektor kuliner maupun non kuliner agar dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini," kata Herlin Sulismiyarti, Kepala KPP Pratama Wates melalui webinar bertema UMKM Kulon Progo Banjir Order di Masa Pandemi Bersama Grab pada Rabu (30/9/2020).

Adapun di tengah pandemi saat ini, pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM melalui fasilitas insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemulihan perekonomian Indonesia.

Salah satu insentif tersebut adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di bawah Rp 4,8 Miliar setahun dan dikenal PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Wajib pajak yang mendapatkan insentif ini tidak perlu menyetor PPh Final dan pemotong atau pemungut tidak perlu memotong atau memungut PPh terhadap wajib pajak tersebut.

Pemkab dan DPRD Kulon Progo Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan insentif tersebut karena hanya berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi UMKM di Kabupaten Kulon Progo untuk merespon tantangan perkembangan zaman dan bertahan di masa pandemi dengan beralih ke bisnis online.

Dengan demikian, UMKM di Kulon Progo bisa lebih maju, besar dan berarti sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Kulon Progo pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved