Pendidikan
Persyaratan Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Pemegang KMS Atau KSJPS Kota Yogyakarta
Para penerima beasiswa merupakan warga Kota Yogyakarta berstatus mahasiswa aktif yang terdaftar dalam KMS atau KSJPS Kota Yogyakarta.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
4. Aktif mengikuti pendidikan maksimal semester tujuh yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi
5. Berdasarkan kriteria sistem akumulasi bobot nilai paling tinggi, yaitu:
a. Sedang mendapatkan beasiswa dari lembaga di luar Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi mendapat bobot nilai 1
b. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi negeri mendapat bobot nilai 2 dan pada perguruan tinggi swasta mendapat bobot nilai 1
c. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dengan akreditasi program studi A mendapat bobot nilai 4, akreditasi program studi B mendapat bobot nilai 3, akreditasi program studi C mendapat bobot nilai 2, belum terakreditasi mendapat bobot nilai 1
d. Nilai indeks prestasi kumulatif <3,25 mendapat bobot nilai 1, indeks prestasi kumulatif 3,25-3,49 mendapat bobot nilai 2, indeks prestasi kumulatif 3,50-3,74 mendapat bobot nilai 3, indeks prestasi kumulatif 3,75-4,00 mendapat bobot nilai 4
e. Syarat calon penerima beasiswa paling sedikit mendapat akumulasi bobot nilai >= 5
f. Jika terdapat jumlah bobot nilai yang sama dan melebihi kuota anggaran, maka UPT Pengelola JPD akan menentukan calon penerima yang lolos berdasarkan kriteria tertentu, antara lain tanggal mengunggah berkas yang lebih awal.
Adapun link pendaftaran dapat melalui https://www.pjpd.site/ beasiswa-mahasiswa- berprestasi/kuota-penerima. (TRIBUNJOGJA.COM)