Kriminalitas

Tipu dan Peras Petugas Koperasi, Polisi Gadungan Dibekuk Polres Bantul

Saat melancarkan aksinya, pelaku berpenampilan selayaknya petugas sungguhan, memakai jaket hijau dengan logo polisi sehingga korban berhasil diperdaya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Polres Bantul membekuk pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi, alias gadungan. Kasatreskrim polres Bantul AKP Ngadi (baju coklat) didampingi Kasubbag Humas polres Bantul Iptu Sumaryata menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - SSU (38), warga Kartoharjo, Kabupaten Madiun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bantul.

Sebab, ia diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, alias gadungan.

Korbannya adalah petugas koperasi, Maslachul Muhlis, 26, warga Purworejo, Jawa Tengah.

Ia mengalami kerugian uang tunai Rp 1 juta dan dua buah handphone.

Kasatreskrim polres Bantul, AKP Ngadi didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul, Iptu Sumaryata menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada Rabu 16 September 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Terpidana Buron Penipuan Rp 400 juta Ditangkap di Sleman

Ketika itu, korban melintas di jalan Imogiri Timur, tepatnya di depan SD Bungas tiba-tiba diberhentikan paksa oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor warna hitam berplat polisi. 

"Kepada korban, pelaku berkata akan memborgol apabila melakukan perlawanan," terang AKP Ngadi, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (29/9/2020). 

Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi itu, meminta korban untuk menyerahkan tas.

Di dalam tas tersebut berisi 2 unit handphone dan uang tunai kurang lebih Rp 1 Juta serta surat-surat penting.

Modus yang dilancarkan dengan dalih korban telah melakukan kesalahan.

Saat melancarkan aksinya, pelaku berpenampilan selayaknya petugas sungguhan, memakai jaket hijau dengan logo polisi sehingga korban berhasil diperdaya.

Lakukan Penipuan Penggandaan Uang, SYD Dibekuk Polsek Mlati

Bahkan, agar lebih meyakinkan, korban sempat diajak ke sebuah Mapolsek yang ada di Bantul.

Namun hanya di depan saja tidak masuk ke dalam.

Oleh pelaku, korban kemudian dibawa lagi ke depan SD Bungas. 

"Korban diminta untuk menunggu. Alasannya mau mengambil kunci dan berkas laporan," jelas dia.

Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung datang.

Korban sadar telah menjadi korban penipuan kemudian melaporkan ke Mapolsek Jetis. 

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Resmob Polres Bantul bekerjasama dengan Reskrim Polsek Jetis segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan menganalisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengendus jejak pelaku.

Mengaku Impor Alat Pencetak Uang dari Australia, 3 Pelaku Penipuan Ditangkap Polres Sleman

Dipimpin oleh Iptu Supriyadi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Madiun, pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor, 1 jaket warna hitam berlogo polisi, 1 helm warna hijau, 2 smartphone hasil kejahatan dan sejumlah kartu identitas. 

Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar AKP Ngadi.

Sementara itu, SSU yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama kali melancarkan aksi kejahatan.

Ia mengaku melakukan tindak pidana karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved