Jawa

Pemkab Magelang Baru Izinkan 51 Daya Tarik Wisata Buka Kembali

Pemerintah Kabupaten Magelang baru mengizinkan 51 Daya Tarik Wisata (DTW) buka kembali. DTW yang diizinkan buka telah melakukan simulasi atau uji coba

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Self Declare Pelaku Destinasi Wisata menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ketep Pass, Kabupaten Magelang, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang baru mengizinkan 51 Daya Tarik Wisata (DTW) buka kembali. DTW yang diizinkan buka telah melakukan simulasi atau uji coba dan yang benar-benar siap dalam penerapan protokol kesehatan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso mengatakan, destinasi wisata yang buka kembali di masa pandemi ini merupakan yang betul-betul siap. Mereka sudah melakukan uji coba atau simulasi untuk memastikan kesiapan dari pengelola.

“51 DTW sudah buka. Mereka yang buka itu, mereka yang betul-betul siap. Kita nggak grusah-grusuh.Harus matang. Karena di daya tarik ini, tidak hanya pengelola, tidak hanya pelaku, tapi ada pengunjung. Dia harus yakin betul, bahwa pada saat dia buka, dia akan mampu memanajemen dengan baik,” kata Iwan, Selasa (29/9/2020).

Pengelola mesti menyiapkan SOP sebelum buka kembali.

Pengelola juga mesti sanggup mendeklarasikan diri akan dapat menerapkan protokol kesehatan di destinasi wisata. Setelah itu uji coba.

Peta Tematik Kawasan Strategis Nasional Borobudur Disusun

"Mereka harus punya SOP. Kemudian, uji coba. Ini tahapan yang dilalui sehingga saat mengajukan mereka benar-benar siap,” katanya.

Iwan mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap destinasi wisata yang sudah buka. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

“Kita lakukan monitoring dan evaluasi. Pasti ada hal-hal yang harus dievaluasi terus dan dilakukan pembinaan," katanya.

Protokol kesehatan pun dilakukan oleh pengelola. Wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Tujuh prinsip dasar protokol kesehatan itu harus terus dan selalu dilakukan karena kalau tidak, ya bisa menimbulkan kerawanan-kerawanan baru,” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved