Syarat dan 4 Jenis Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha
Setelah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta mendapat subsidi gaji, giliran pengusaha yang mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Ilyas menegaskan, adanya relaksasi tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
• Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Terlambat
"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," ujarnya.
Lebih lanjut kata Ilyas, BP Jamsostek mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iurannya yang sangat terjangkau.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Keringanan soal Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Pengusaha"