Bisnis

OJK dan Kemendes PDTT akan Lakukan Penguatan Keberadaan BUMDes

OJK bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) aktif mendorong pembangunan desa, daerah tertinggal d

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) aktif mendorong pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi melalui nota kesepahaman antar keduanya.

Melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa ada dua pilar yang akan disasar.

Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai.

OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi dalam PSBB di DKI Jakarta

Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM).

"Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru," ujarnya, Jumat (25/9/2020)

Seperti yang telah dilakukan pada awal 2020 ini, telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan ruang lingkup Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendes PDTT, yakni mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Mendes PDTT: Rp 8,3 Triliun BLT Dana Desa Telah Disalurkan

Pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama. Lingkup lainnya yakni pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Dan terakhir adalah bidang kerjasama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerjasama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved