Bantul
Gubernur DIY Tunjuk Helmi Jamharis Sebagai Pelaksana Harian Bupati Bantul
Mengisi kekosongan Bupati Bantul pada masa kampanye, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Bantul.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Suharsono dan Wakilnya, Abdul Halim Muslih pecah kongsi.
Keduanya sama-sama maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Bupati Bantul.
Tampuk pimpinan kepala daerah di Bumi Projotamansari yang kosong akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Namun demikian, siapa yang akan menjabat sebagai Pjs hingga saat ini masih belum jelas.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian dari Pemda DIY mengenai Penjabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi Kepemimpinan di Bantul.
• Pilkada Bantul, AHM-JP dan NoTo Siap Kampanye Damai dan Sehat
Menurut Helmi, Pjs menjadi kewenangan Pemda DIY yang diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri.
Adapun soal siapa orangnya, "Belum (tahu),"kata Helmi, dikonfirmasi Jumat (25/9/2020) sore.
Padahal mulai tanggal 26 September 2020 besok, sudah memasuki masa kampanye.
Artinya Bupati Bantul Suharsono dan Wakilnya, Abdul Halim Muslih sudah cuti tanggungan negara.
Agar tidak terjadi kekosongan, kata Helmi, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Bantul.
Plh Bupati Bantul adalah Helmi Jamharis.
• BREAKING NEWS : Pengundian Nomor Urut Pilkada Bantul, Abdul Halim Dapat Nomor Urut 1 dan Suharsono 2
Di samping jabatannya sebagai sekda Bantul, ia juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul.
Penunjukan tersebut melalui keputusan Gubernur nomor 278/Kep/2020.
Keputusan tersebut ditetapkan tanggal 24 September 2020.
Masa berlakunya terhitung tanggal 26 September 2020.
"Sampai dengan dikukuhkannya penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul," kata Helmi.
Tugas dan wewenang dari Pelaksana Harian Bupati Bantul, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TRIBUNJOGJA.COM)