Kronologi Ketua KPK Pulang Kampung Pakai Helikopter Hingga Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Kronologi Ketua KPK Pulang Kampung Pakai Helikopter Hingga Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter saat pulang kampung ke Palembang.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Sanksi teguran tertulis tersebut diputuskan setelah melalui proses yang cukup panjang.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, kronologi Ketua KPK Firli Bahuri pulang kampung ke Palembang menggunakan helikopter hingga dijatuhi sanksi teguran tertulis ini dibeberkan oleh anggota dewan pengawas KPK Albertina Ho.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, perisitwa bermula pada Kamis (18/6/2020) saat Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada Jumat (19/6/2020) keesokan harinya.

Firli kemudian menjawab tidak bisa menghadiri rapat karena sudah mengajukan cuti untuk melakukan perjalanan pribadi ke Palembang.

Kehadirannya akan diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.

"Perjalanan terperiksa ke Palembang adalah perjalanan pribadi, nyekar atau ziarah ke makam orangtua yang terletak di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya," kata Albertina dalam sidang yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).

Albertina mengatakan, seharusnya Firli dan keluarga pergi berziarah pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun batal akibat pandemi Covid-19.

Firli bersama istri, dua orang anaknya serta seorang ajudan dan dua pengawal berangkat ke Palembang dan tiba di sana pukul 10.00 WIB.

Anies Baswedan : Baru 50 Persen Penduduk Jakarta yang Beraktifitas di Rumah Selama PSBB Jilid 2

Albertina Ho : Kebocoran Informasi Soal Penyadapan Tergantung Integritas Personal di KPK

Pada pukul 14.00 WIB, Firli mendapat kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal ditunda dan akan dijadwal ulang. Firli pun berpikir bahwa undangan rapat akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020) dan ia tidak bisa berlama-lama di kampung halamannya.

"Akhirnya, Terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.

Kevin lalu menjawab, "Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu".

Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak secara eksplisit memerintahkan ajudannya mencari penyewaan helikopter, melainkan secara implisit dengan kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'.

Ajudan Firli kemudian mendapat informasi penyewaan helikopter seharga Rp 7 juta per jam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved