Albertina Ho : Kebocoran Informasi Soal Penyadapan Tergantung Integritas Personal di KPK

Albertina Ho : Kebocoran Informasi Soal Penyadapan KPK Tergantung Integritas Personal di KPK

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/AKBARr NUGROHO GUMAY
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyebut pemberian izin penyadapan tidak akan menyebabkan kebocoran informasi.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/9/2020).

Dalam keterangannya, Albertina menjelaskan wewenang Dewan Pengawas KPK, di antaranya memberi atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada penyidik KPK.

Dalam hal pemberian izin penyadapan, Albertina yakin hal ini tak akan menyebabkan terjadinya kebocoran informasi.

"Tugas Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat dihubung-hubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi," kata Albertina dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Rabu.

Menurut Albertina, dalam penanganan suatu kasus, kebocoran informasi bisa saja terjadi seandainya izin penyadapan diberikan oleh pengadilan.

Kebocoran info juga mungkin terjadi jika saja penyadapan tak perlu izin Dewan Pengawas.

"Permasalahan kebocoran informasi penyadapan ini tergantung dari integritas masing -masing personal yang terlibat dalam permohonan atau pemberian izin penyadapan tersebut," ujar dia.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa kewajiban izin dalam proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan memperlambat proses penegakan hukum, Albertina juga membantah hal tersebut.

Satu Tahun Revisi UU KPK, Pemberantasan Korupsi Dinilai Mati Suri

Maki Desak KPK, Polisi dan Kejagung Usut Politisi Lain yang Terlibat Kasus Andi Irfan Jaya

Sebagaimana bunyi UU KPK, batasan waktu bagi Dewan Pengawas untuk memberikan atau tak memberikan izin yakni 1 hingga 24 jam sejak izin diajukan.

Namun demikian, pada praktiknya pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK di luar jam operasional kerja yang berlaku di KPK, termasuk pada hari libur.

Oleh karenanya, Albertina memastikan batas waktu 1×24 jam itu tak terlampaui.

"Secara efisiensi waktu konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas KPK tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik dan atau penyidik KPK," ujar dia.

Sementara itu, berkaitan dengan kekhawatiran terhadap independensi Dewan Pengawas KPK, Albertina menyebut, hal itu keliru.

Sekalipun Dewan Pengawas KPK ditunjuk, ditetapkan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, kata dia, tugas dan fungsi Dewan Pengawas tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun termasuk Presiden itu sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved