Yogyakarta
Satu Tahun Revisi UU KPK, Pemberantasan Korupsi Dinilai Mati Suri
Satu tahun setelah pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) elemen masyarakat sipil menilai upaya terh
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu tahun setelah pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) elemen masyarakat sipil menilai upaya terhadap pemberantasan korupsi kian melemah.
Kinerja KPK jauh dari harapan publik.
Penindakan tetap berjalan, namun tidak ada kasus strategis dan berbobot yang berhasil diungkap.
Kriteria kasus strategis antara lain pelaku merupakan penegak hukum, kerugian negara sangat besar, atau terkait dengan pejabat tinggi.
OTT juga sudah sangat jarang.
Bahkan, tercatat selama 2020 KPK hanya melakukan dua kali operasi tangkap tangan saja.
"KPK menjadi tidak bertaji seperti awal pembentukannya. Pasca-revisi UU KPK, politik pemberantasan korupsi menjadi kehilangan arah. Kinerja buruk pemberantasan korupsi merupakan dampak revisi UU KPK. Perlu ada gagasan baru untuk merancang strategi pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK," ungkap Ketua PUKAT UGM, Oce Madril dalam rilisnya, Rabu (23/9/2020).
• Maki Desak KPK, Polisi dan Kejagung Usut Politisi Lain yang Terlibat Kasus Andi Irfan Jaya
Hal itu disampaikan Oce Madril dalam kegiatan sarasehan, Selasa (22/9) yang diselenggarakan oleh PUKAT FH UGM dengan tema 'Satu Tahun Revisi UU KPK: Mati (Suri)-nya Pemberantasan Korupsi.' Kegiatan diikuti pula oleh berbagai elemen masyarakat lain diantaranya para akademisi (Pustapako UNS, SAKSI UNMUL, CACCP UNAIR, PAKU UNDANA, PUSHAM UII, PUSDAK UNU), organisasi masyarakat sipil (ICW, TII, ICM, LP3ES, Perludem), jurnalis (AJI Jogja dan Tempo), organisasi mahasiswa (BEM KM UGM dan Komutasi Atmajaya) serta cendekiawan (Prof. Azyumardi Azra dan Dr. Trisno Raharjo).
Prof. Azyumardi Azra menjelaskan, saat ini masyarakat sipil semakin dipinggirkan.
Penetapan berbagai undang-undang termasuk perubahan UU KPK tidak melibatkan masyarakat sipil.
Cara yang sama juga digunakan misalnya dalam pengesahan UU Minerba maupun perumusan UU Cipta Kerja.
Demokrasi Indonesia mengalami defisit dan regresi.
Kebebasan berpendapat juga semakin merosot.
Akademisi dari CACCP Unair, Herlambang P Wiratraman mengatakan, pelemahan KPK sudah dilakukan bertubi-tubi sejak lama.
Ulang Tahun ke-5, Ren Florist Konsisten Kolaborasi dengan UMKM Lewat Pop Up Market Folkatory |
![]() |
---|
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk Tamansari Yogyakarta |
![]() |
---|
Diduga Selang Gas Bocor, Dapur Rumah di Yogyakarta Terbakar |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Soal Cuaca DI Yogyakarta yang Terasa Lebih Panas Belakangan Ini |
![]() |
---|
Penyempunaan Desain Tol Yogyakarta-Bawen Ruas Banyurejo Ditarget Oktober 2021 |
![]() |
---|