Bisnis

Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, UMKM Diminta Memilih Sesuai Kapasitas

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan fasilitas untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan fasilitas untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Sub Bagian Program Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkop UKM DIY) , Setyo Hastuti mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai sarana pemasaran produk untuk pelaku usaha.

"Jadi para UMKM dapat memanfaatkannya untuk menjual produknya ke pemerintah. Karena, selama ini, akses pasar menjadi kendala selama pandemi,"jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Rabu (23/09/2020).

Adanya kemudahan yang diberikan pemerintah untuk akselerasi pasar produk UMKM, lanjut Setyo, harus dibarengi dengan keseriusan pelaku usaha.

Pelaku usaha wajib memenuhi permintaan pasar sesuai yang dibutuhkan.

UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Didorong Masuk Bursa Efek

"Sistemnya menggunakan aplikasi pengadaan jasa dan barang. Nantinya, akan tertera produk hingga jumlah yang diperlukan. Pelaku usaha dapat memilih sendiri perusahaan yang membutuhkan produknya. Di sini, pelaku usaha juga harus cermat menyesuaikan kemampuannya dalam memenuhi pasar, jangan sampai menjadi bumerang," ujarnya.

Apabila UMKM yang telah terdaftar dalam lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE), lanjut Setyo, ternyata tidak mampu memenuhi kebutuhan yang diinginkan dapat diblack list dari pengadaan jasa dan barang pemerintah.

"Memang harus disikapi dengan bijak. Sehingga, kesempatan yang ada dijadikan peluang untuk memperoleh hasil yang baik," ujarnya.

Gerakan Kewirausahaan Ayo Gas Targetkan Beri Pelatihan Bagi 100 UMKM di Tiap Desa

Adapun, pada pelatihan pertama pengadaan jasa dan barang pemerintah. Dinkop UKM DIY mengirimkan perwakilan UMKM sebanyak 40 peserta.

Total tersebut setelah dilakukan kurasi produk oleh Dinkop UKM DIY yang awalnya sekitar 180 peserta.

"Sebelumnya ada sekitar 180 peserta yang mendaftar. Setelah dilakukan kurasi oleh pusat ternyata yang diambil untuk mendapatkan pelatihan sebanyak 40 peserta di mana, sebanyak 4 peserta dari koperasi dan sisanya dari pelaku UMKM di wilayah DIY," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved