Kriminalitas
Jebol Eternit Toko, Bawai Gasak Belasan Peralatan Elektronik
Dalam aksinya, BW yang juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sleman itu menggondol sedikitnya 16 unit peralatan elektronik yang terdiri dari ha
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BW alias Bawai warga Palawan, Jambi diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gerai penjualan dan servis handphone di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta.
Dalam aksinya, BW yang juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sleman itu menggondol sedikitnya 16 unit peralatan elektronik yang terdiri dari handphone berbagai merk, Macbook, maupun drone dengan perkiraan bernilai Rp43 juta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 7 September lalu dengan memanjat tembok dan menjebol eternit lalu masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah unit handphone dan peralatan elektronik lainnya yang berada dalam etalase toko.
"Setelah masuk dia membuka kunci etalase dengan menggunakan obeng dan saat pegawai toko masuk, mendapati bahwa sejumlah unit barang yang ada di toko raib serta eternit dalam keadaan rusak. Barang yang hilang merupakan barang jualan toko dan sebagian milik pelanggan yang tengah di servis," jelas Riko, Senin (21/9/2020).
• Gagal Dapat Pekerjaan, Enam Warga asal Palembang Ini Nekat Bobol ATM di Sleman
Aksi BW sempat tertangkap kamera CCTV.
Berbekal laporan dari pengelola toko yakni Ghufron Ahsan, kepolisian melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di indekosnya di kawasan Sorosutan, Umbulharjo pada 13 September lalu.
Polisi mengklaim bahwa BW tidak termasuk dalam sindikat tertentu dan melakukan aksinya seorang diri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kebutuhan lain.
"Pelaku tunggal dan beberapa barang bukti ada yang telah dijual secara online. Dia COD (cash on delivery) dengan pembeli dan setelah itu menghapus identitasnya. Sekarang masih kami kembangkan untuk melacak pembeli dan penerima sejumlah barang bukti lain," kata Riko.
Saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara di Polresta Yogyakarta, BW mengaku menjual beberapa unit hasil curian lewat loka pasar daring.
"Drone saya jual Rp3,5 juta dan MacBook Rp 2,2 juta. Saya pakai uangnya buat jalan-jalan," katanya.
Sebelumnya, salah seorang pengelola toko, Qomaruddin Ridwan menjelaskan, dirinya mendapati sejumlah barang toko raib pada pukul 09.00 WIB pada 7 September lalu.
Selain itu, dia juga mendapati eternit toko jebol.
• Kehabisan Uang, Seorang Wisatawan Nekat Bobol Counter Handphone di Bantul
"Saya baru tahu toko dicuri itu pas mau buka jam 09.00 WIB. Karyawan saya yang datang melihat toko sudah berantakan. Langit-langit juga bolong seperti ada yang masuk," ucapnya kepada wartawan.
Saat beraksi, terduga pelaku tidak melakukan perusakan kaca atau tempat penyimpanan barang.
Brankas tempat penyimpanan barang berharga juga masih utuh.
"Tidak ada etalase yang dirusak oleh pelaku," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-menunjukkan-sejumlah-barang-bukti-berupa-belasan-peralatan-elektronik.jpg)