Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Keluarga Belum Pastikan Waktu Pemakaman Jenazah Rinaldi

Pihak keluarga belum dapat memastikan kapan jenazah Rinaldi Harley Wismanu dibawa pulang ke Yogyakarta

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Suasana rumah duka korban pembunuhan dengan mutilasi, Rinaldi Harley Wismanu, di kawasan Nologaten, Depok, Sleman, Sabtu (19/9/2020) 

"Jadi gini mereka ini setelah kejadian (mutilasi) hanya beberapa hari. Mereka memindahkan dari apartemen Pasar Baru dan mereka nyewa juga di Kalibata City beberapa hari sambil menunggu (dikubur di Cimanggis)," ucap Nana.

Korban diketahui dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu (9/9/2020).

Kedua tersangka lalu memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.

Sebelumnya, tersangka Djumadil telah membunuh korban dengan melayangkan 3 pukulan dengan batu bata, serta 7 tusukan kepada tubuh korban.

Mayat korban kemudian dipotong dengan gergaji dan golok menjadi 11 bagian.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam dua koper serta satu tas ransel.

Pelaku kemudian membawa tubuh korban tersebut ke Apartemen Kalibata City.

DAF (26) alias Fajri dan LAS (27) alias Laeli tersangka kasus mutilasi saat ditemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana
DAF (26) alias Fajri dan LAS (27) alias Laeli tersangka kasus mutilasi saat ditemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ancaman Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana.

( tribunjogja.com / yosef leon )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved