Yogyakarta
KPU DIY Jelaskan Alasan Adanya Pembatasan 100 Orang Saat Kampanye Bagi Para Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jelaskan alasan mengapa ada pembatasan dalam pertemuan terbuka atau kampanye.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jelaskan alasan mengapa ada pembatasan dalam pertemuan terbuka atau kampanye.
Dasar aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilukada lanjutan di tengah bencana non alam Covid-19.
Dengan turunan PKPU nomor 10 Tahun 2020 lebih merinci terkait aktivitas apa saja yang dibolehkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati/Walikota.
Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan oleh paslon dalam aktivitas kampanye di antaranya kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.
• Meski Berpotensi Undang Kerumunan, KPU DIY Tak Bisa Hilangkan Aturan Kampanye Pentas Seni
kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, atau sepeda santai.
Perlombaan atau kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
"Untuk pertemuan terbuka apa pun jenisnya wajib hanya diisi 100 orang saja," kata Komisioner KPU Divisi SDM dan Pasrtisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi saat pelaksanaan Zoom Meeting, Jumat (18/9/2020)
Ditanya terkait sikap KPU DIY jika ditemui tanah lapang yang memungkinkan diisi lebih dari 100 orang dan dengan protokol kesehatan yang memungkinkan, terkait hal itu Shidqi menegaskan ada tim penegak hukum dan divisi penindakan yang akan mengawasi.
Ia pun menjelaskan alasan pembatasan 100 orang tersebut lantaran menurut dia massa sebanyak itu masih dapat dikendalikan ketika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19.
"Jadi bukan mengacu pada tanah lapang atau pemenuhan protokol kesehatan. Kalau massa lebih dari 100 orang itu akan sulit dikendalikan meski pun tempat tersebut memungkinkan di isi 1000 orang, kaitannya Covid-19. Jadi itu alasannya," tegas dia.
Dalam PKPU nomor 6, lanjut Shidqi, pihaknya menjelaskan terdapat beberapa metode kampanye yang sebaiknya ditempuh oleh para paslon.
Di antaranya keperluan rapat terbatas dan rapat umum agar dilaksanakan di ruang tertutup dengan memperhatikan jaga jarak aman dan protokol kesehatan.
• KPU DIY Minta Paslon Cari Dukungan dengan Cara Lain
Debat publik supaya dilaksanakan di studio dan ruang tertutup dengan dilakukan pembatasan tim pendukung.
Serta beberapa aturan lain di antaranya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye tetap dapat dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan.
"Kalau kampanye misalnya ada 100 orang yang hadir, pendukung lain bisa menyaksikan siaran kampanye via daring. Itu sangat dimungkinkan karena sekarang era kampanye via daring," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpu-diy-perbolehkan-peserta-pemilu-tambah-baliho-di-luar-fasilitas-apk-yang-disediakan_20181016_171758.jpg)