Yogyakarta
KPU DIY Minta Paslon Cari Dukungan dengan Cara Lain
KPU melalui PKPU 10/2020 tidak melarang adanya konser musik dalam masa kampanye pada kondisi pandemi ini. Hal tersebut tertuang dalam pasal 63 yang m
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU melalui PKPU 10/2020 tidak melarang adanya konser musik dalam masa kampanye pada kondisi pandemi ini.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 63 yang mengatakan bahwa salah satunya yakni konser musik tidak melanggar larangan kampanye.
Dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku nasional.
Namun ia menegaskan, bahwa dalam PKPU 10/2020 juga diberlakukan mengenai pembatasan jumlah orang.
"Misal rapat umum yang biasanya ada kegiatan musik dan seterusnya itu kan dibatasi jumlahnya hanya 100 orang dan dilaksanakan sekali saja. Jumlahnya sedikit," ucapnya, Jumat (18/9/2020).
• Saat Biduan Dangdut di Kudus Turun ke Jalan Goyang Kantor Bupati, Minta Pemerintah Izinkan Konser
Melalui peraturan tersebut, Hamdan berharap bahwa itu menjadi pemikiran bagi Paslon dalam menyelenggarakan kegiatan pengumpulan masa yang berkerumun, tidak terlalu efektif untuk menjangkau dukungan massa.
"Meski itu hak calon, pembatasan itu memaksa calon mencari dukungan dengan cara lain apalagi pandemi masyarakat juga enggan datang. Sesungguhnya sinyal-sinyal penting untuk teman-teman peserta pemilihan untuk mencari cara kampanye untuk menghindari penularan Covid-19," urainya.
Pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada pun mengimbau agar Paslon tidak mengumpulkan massa dan mencari cara yang lain.
"KPU menyediakan alat dan bahan kampanye langsung ke tangan warga, basisnya kepala keluarga, ada profil kebijakan, visi, misi, boleh ditambahi sendiri-sendiri selain yang difasilitasi KPU," ucap Hamdan.
Selain itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan orang banyak juga harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19
"Kita imbau peserta memiliki pemikiran dengan sesuatu yang tebaik. Jangan kontra produktif. Harapannya menarik simpati warga, jangan malah justru sebaliknya," tegasnya.
• KPU DIY Perbolehkan Pentas Seni Kampanye Cabup, Tapi Ada Syaratnya
Hamdan menekankan, bahwa ini menjadi tanggungjawab bersama dan diharapkan Paslon bisa memahami keadaan ini. Ia mengatakan pada 2017 lalu, KPU dan Bawaslu mengimbau agar Paslon tidak memanfaatkan rapat umum karena ada persoalan di grass root.
"Mereka pun sepakat untuk tidak menggunakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan jadwal Pilkada terdekat yakni pengumuman lolos tidaknya Paslon pada 23 September mendatang, dilanjutkan pengambilan nomor urut pada 24 September, dan masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika dimintai tanggapan mengenai konser musik yang dibolehkan selama kampanye melalui PKPU 10/2020, tidak mau memberikan komentarnya.
"Aku aturane ora ngerti. Terserah KPU saja melihatnya. Saya nggak punya wewenang," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-kpu-diy-hamdan-kurniawan-3.jpg)