Polisi Tahan Wakil Bupati Yalimo Papua yang Tabrak Polwan Hingga Tewas

Polisi Tahan Wakil Bupati Yalimo Papua yang Tabrak Polwan Hingga Tewas

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAYAPURA - Kepolisian akhirnya menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewasakan seorang polwan di Papua.

Erdi pun ditahan dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.

Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," terangnya.

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Senat Soll, Terduga Pembunuh Staf KPU Yahukimo Nyatakan Diri jadi Komandan Kodap 3 KKB Papua

Kronologi Wakil Bupati Yalimo Papua Tabrak Polwan Hingga Tewas, Diduga Dalam Kondisi Mabuk

Positif konsumsi alkohol

Lebih lanjut dikatakan Paulus, penetapan tersangka kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut setelah penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan itu menemukan sejumlah fakta.

Yaitu selain tidak membawa SIM dan STNK, tersangka juga diketahui mabuk saat mengendarai kendaraan.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang polwan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) di Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.

Kecelakaan itu bermula saat tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Karena tersangka saat itu diketahui sedang mabuk, akhirnya kendaraan yang dikendarainya hilang kendali ketika melintas di sebuah tikungan.

Akibatnya, kecelakaan tersebut tak terhindarkan dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Kini Ditahan dan Sudah Ditetapkan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved