Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Alumni UGM di Apartemen Kalibata City, Modus hingga Motif Pelaku
Polda Metro Jaya pun berhasil mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (32) terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih.
Rinaldi sendiri diketahui merupakan alumni Sastra Jepang, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
• Pengakuan Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Hilangkan Bercak Darah Pakai Cat Putih
• FAKTA Seputar Temuan Mayat Pria Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City Jakarta
Polda Metro Jaya pun berhasil mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi.
Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.
Berikut kronologi serta motif pembunuhan sadis tersebut, seperti diungkap oleh Polda Metro Jaya :
Kondisi Korban
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.

Motif Pelaku
Pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS.
Kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.
Korban dan LAS diketahui sudah saling mengenal sejak lama.
Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.
"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Tergiur harta kekayaan korban, DAF dan LAS kemudian merencanakan pembunuhan.
• Kronologi Penangkapan Pelaku Kasus Mutilasi di Kalibata City, Kedua Pelaku Sempat Berniat Kabur
• Keluarga Besar Alumni FIB UGM Ucapkan Duka Cita Atas Meninggalnya Rinaldi Harley Wismanu
Kronologi dan Modus Pelaku
Pada tanggal 7 September 2020, LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian korban dan pelaku LAS menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.
Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.
Pada tanggal 9 September 2020, korban dan LAS masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu DAF.
"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.
Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.
Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.
"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.
Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.
Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kuras Rekening Korban
LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ( tribunnews.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh dan Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder