Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RSPAD Karena Terpapar Covid-19
Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RSPAD Karena Terpapar Covid-19
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto setelah sempat dirawat karena terpapar virus corona, Rabu (16/9/2020).
Kabar kepergian Saefullah tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.
"Iya benar," ucap Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Chaidir menyebutkan, Saefullah meninggal pada pukul 12.55 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Tadi 12.55 WIB di RS Gatot Soebroto," kata dia.
Diketahui, Saefullah terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu dan dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan kabar bahwa Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kusmanto terpapar Covid-19.
Sebelum jatuh sakit, Saefullah cukup aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI Jakarta hingga proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.
Terakhir, Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.
Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua shift.
"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).
• RSUP Dr Sardjito Rutin Lakukan Rotasi Tenaga Medis di Ruang Isolasi Covid-19
• BREAKING NEWS : Empat Anggota DPRD DIY Terpapar Virus Corona
Minta Shalat Gaib
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta untuk menyelenggarakan shalat gaib untuk mendoakan kepergian Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.