Masih Ingat Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad? Begini Nasib Mereka Kini
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad. Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso
Tribunjogja.com Purworejo -- Masih ingat raja dan ratu Keraton Agung Sejagad yang sempat bikin geger awal tahun 2020?
Mereka adalah Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib dan sudah mendapatkan hukuman.
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020 lalu.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno dilansir dari Kompas.com
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar. Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Akan tetapi , mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani nampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan. Bahkan nampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/masih-ingat-raja-dan-ratu-keraton-agung-sejagad-begini-nasib-mereka-kini.jpg)