Banyak Pengunjung Malioboro yang Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Siap Terapkan Sanksi Maksimal
Sampai sejauh ini pengunjung di kawasan Malioboro belum sepenuhnya taat peraturan, khususnya protokol kesehatan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebaran kasus positif Covid-19 di kawasan Malioboro tercatat semakin meluas dalam beberapa hari terakhir.
Namun demikian, wisatawan yang berkunjung ke objek wisata ini seakan tak menunjukkan kekhawatiran.
Bagaimana tidak, pelanggar protokol kesehatan masih saja dijumpai di kawasan ikonik kota Yogya ini.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, mengakui sampai sejauh ini pengunjung di kawasan Malioboro belum sepenuhnya taat peraturan, khususnya protokol kesehatan.
• BREAKING NEWS : Tambahan 48 Kasus Baru Covid-19 di DIY, Kasus Sembuh Bertambah 50, Ini Rinciannya
• Empat Anggota DPRD DIY Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran yang dijumpainya adalah soal pemakaian masker yang tidak digunakan secara tepat.
"Masih saja tetap ada yang abai, terutama soal penggunaan masker. Ada yang pakainya tidak benar, atau bahkan malah dicopot ya," ungkap Agus, Rabu (16/9/2020).
Ia pun mengeluhkan deretan sanksi sosial yang diterapkan pun sekaan tidak memberikan efek jera.
Terbukti, sepanjang akhir pekan lalu, pihaknya menjatuhkan hukuman pada 176 wisatawan bandel, yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Tugu Pal Putih hingga titik Nol Kilometer Yogyakarta.
"Sanksi sosial sepertinya tidak berpengaruh. Padahal, ini kan sebenarnya bukan kepentingan pemerintah, tapi kepentingan masyarakat secara luas, termasuk mereka secara pribadi. Tapi, entah kenapa masih abai," keluhnya.
Tak Ada Toleransi
Agus pun menegaskan, mulai akhir pekan mendatang, tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar protokol kesehatan di kawasan sumbu filosofis.
Sebab, setelah sanksi sosial yang diterapkannya dirasa tidak efektif, jalan terakhir adalah menjatuhkan hukuman berat berupa denda.
Terlebih, pihaknya memiliki kewenangan untuk itu, karena kini dipayungi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020.
Ia mengatakan, kemungkinan besar, seandainya situasi mendukung, maka penegakan sanksi tegas tersebut akan dimulai pada akhir pekan ini, yakni Sabtu (19/9/2020) mendatang.
"Operasi kita mulai Sabtu ya. Selama ini kita masih edukasi dan fasilitasi. Nah, mulai besok, kita sudah beda lah. Nanti kita dibantu juga sama TNI-Polri. Sanksi maksimal denda, sesuai dengan Perwal 51/2020," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penyemprotan-kawasan-malioboro-oleh-satuan-petugas-pencegahan-covid-19-polda-diy.jpg)