Kolom Bawaslu DIY
Mewaspadai dan Mencegah Pilkada Menjadi Klaster Baru Covid-19
Ada karakteristik yang bertolak belakang antara pelaksanaan Pilkada dengan Pandemi, Pilkada membutuhkan kehadiran masyarakat.
Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahandan pengendalian Covid-19.
Tiga pihak yang diberikan kewenangan dalam Inpres tersebut untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran protokoler Covid-19, yaitu TNI, Polri, dan Satgas Covid-19.
Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada dalam masa Pandemi Covid-19, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/AtauWali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga jika ada mekanisme, tata cara, dan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada yang melanggar protokoler kesehatan Covid-19 merupakan kategori pelanggaran administrasi Pemilihan yang merupakan kewenangan Bawaslu untuk menangani. (*)