Kolom Bawaslu DIY

Mewaspadai dan Mencegah Pilkada Menjadi Klaster Baru Covid-19

Ada karakteristik yang bertolak belakang antara pelaksanaan Pilkada dengan Pandemi, Pilkada membutuhkan kehadiran masyarakat.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Anggota Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsih 

Oleh: Anggota Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsih

TRIBUNJOGJA.COM - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang sempat mengalami penundaan selama tiga bulan akibat adanya pandemi Covid-19, akhirnya diputuskan oleh Pemerintah bersama KPU untuk dilanjutkan kembali mulai Senin, 15 Juni 2020.

Ada karakteristik yang bertolak belakang antara pelaksanaan Pilkada dengan Pandemi, Pilkada membutuhkan kehadiran masyarakat.

Masyarakat dituntut untuk keluar rumah agar dapat berpartisipasi secara langsung. Sementara Pandemi membutuhkan ketidakhadiran masyarakat. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat harus membatasi diri untuk keluar rumah.

Dua hal bertolak belakang ini yang harus disikapi secara baik agar pelaksanaan Pilkada tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan

Saat ini tahapan Pilkada yang sedang berlangsung adalah pemutakhiran (penyusunan) daftar pemilih dan pencalonan, kedua tahapan tersebut memunculkan terjadinya interaksi antarmanusia, bahkan untuk tahap pencalonan berpotensi terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama pada saat pengundian nomor urut Paslon.

Penerapan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini, ada beberapa perubahan penting yang harus benar-benar dilakukan baik oleh penyelenggara (KPU dan Bawaslu), peserta Pilkada (Pasangan Calon, termasuk timnya), dan masyarakat.

Pada saat tahapan Pilkada berlangsung, KPU dan Bawaslu harus memperhatikan protokol kesehatan selama menjalankan tugasnya.

Membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak massa, wajib menggunakan masker, dan harus rajin mencuci tangan jika beraktifitas di luar guna membatasi penyebaran Covid-19.

Peserta Pilkada (Pasangan Calon, termasuk timnya) juga merupakan pihak yang harus mentaati ketentuan protokoler Covid-19, terutama membatasi pengerahan massa.

Ada dua tahapan yang berpotensi terjadinya pengerahan massa yaitu pertama, tahap pencalonan, khususnya pada saat pendaftaran dan pengundian nomor urut Paslon, kedua tahap kampanye.

Masyarakat juga dapat berperan untuk mencegah euphoria dalam memberikan dukungan kepada Paslon yang menjadi pilihannya, menghindari turun ke jalanan dalam jumlah besar.

Tugas kita bersama untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, jangan sampai muncul klaster Pilkada, setelah banyaknya istilah klaster yang muncul pada penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penegakan Hukum

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved