Yogyakarta
Polda DIY Batasi Jumlah Peserta Kampanye dan Rapat Umum Pilkada Serentak
Polda DI. Yogyakarta meminta kepada seluruh peserta calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk taat terhadap aturan penyelenggaraan di ma
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta meminta kepada seluruh peserta calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk taat terhadap aturan penyelenggaraan di masa pandemi Covid-19.
Polda menyebut, langkah tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menunaikan penyelanggaraan Pilkada yang aman dan tertib.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, sesuai dengan instruksi Polri dalam Pilkada serentak mendatang pihaknya akan ikut serta mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 baik di masa kampanye maupun rapat umum.
Polda DIY menyiapkan sejumlah personel untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan tertib di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
• Polda DIY Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Malioboro, Pedagang Minta Dua Kali Seminggu
"Beberapa waktu lalu kami juga sudah selenggarakan konferensi video dengan KPU RI mengenai sistematika penyelenggaraan Pilkada serentak di masa pandemi, intinya ada pembatasan dan aturan yang menyebutkan bahwa peserta Pilkada mesti tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19," ujar Yuli disela pembagian masker serentak di Malioboro, Kamis (10/9/2020).
Yuli menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang peserta kampanye hanya diperbolehkan untuk melakukan kampanye maupun rapat umum secara terbatas.
Pelaksanaan itu juga hanya diperbolehkan satu kali dengan jumlah peserta yang disesuaikan.
"Pelaksanaan kampanye baik yang sifatnya terbuka misalnya kampanye rapat umum atau kampanye terbatas hanya dilakukan di ruangan, itu sudah diatur jumlah yang boleh ikut berapa dan ketentuannya seperti apa," kata dia.
"Misalnya, kegiatan kampanye rapat umum. Pasangan calon bupati hanya diberikan satu kali kesempatan kampanye. Di rapat umum hanya boleh maksimal 100 orang. Kalau rapat terbatas di ruangan maksimal 50 orang," sambungnya.
• Pilkada Bantul, Polisi Bakal Tindak Tegas Kampanye Tanpa Patuhi Protokol Kesehatan
Dalam pengawasan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu Provinsi untuk menyosialisasikan ketentuan itu kepada para peserta Pilkada.
"Tentu kita akan bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU untuk sosialisasikan dan menggaungkan pada saat proses pilkada berlangsung," imbuhnya.
Yuli menyampaikan, pihaknya belum akan melakukan tindakan tegas seperti pembubaran jika mendapati pelanggaran aturan oleh peserta Pilkada.
Pihaknya akan mengimbau agar pelaksanaan protokol kesehatan tetap diikuti di masa kampanye maupun rapat umum.
"Nanti kita lihat. Tentu pembubaran adalah langkah terakhir. Sehingga, harapannya sebelum terjadi kerumunan yang masif kita akan melakukan pengawasan ketat. Misalnya, dalam satu ruangan kami akan batasi betul siapa saja yang boleh masuk. Tentu polisi tidak bisa bekerja sendiri. Satgas akan digandeng atau para relawan dari masing-masing pasangan calon," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polda-diy-benarkan-akun-twitter-yang-hina-warga-yogya-telah-dilaporkan.jpg)