Update Corona di Magelang

Pemkab Magelang Belum Izinkan Wisata Air Dibuka Kembali

Pemerintah Kabupaten Magelang belum mengizinkan pembukaan kembali objek wisata air di Kabupaten Magelang.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Bupati Magelang, Zaenal Arifin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat press conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (9/9/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang belum mengizinkan pembukaan kembali objek wisata air di Kabupaten Magelang.

Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah, bahwa wisata air masih belum diizinkan dibuka kembali.

Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan, baru kurang lebih 35 destinasi wisata di Kabupaten Magelang yang telah dibuka kembali.

Kecuali, destinasi wisata air yang saat ini masih belum diizinkan.

Ia berpedoman dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman bagi Masyarakat dalam persiapan menuju pemulihan Covid-19.

Update Covid-19 Kabupaten Magelang 7 September 2020, Nihil Konfirmasi Baru dan 1 Sembuh

Di sana, diatur wisata air belum diizinkan.

"Ada sebagian daya tarik wisata yang sudah secara resmi diizinkan gugus tugas. Namun, wisata air sampai saat ini belum diizinkan beroperasi sesuai instruksi gubernur," kata Iwan, saat press conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (9/9/2020).

Objek wisata air diantaranya kolam renang, water boom, pemandian air hangat, umbul, arung jeram dan wahana air lain yang memiliki kontak langsung.

Mereka belum diizinkan beroperasi lebih dulu sampai ada peraturan atau regulasi lebih lanjut.

"Kita terus berkoordinasi dengan pemangku terkait dan provinsi. Sampai sekarang instruksi gubernur itu belum dicabut dan dievaluasi, tetapi memang untuk wisata air  belum diizinkan. Kami menyesuaikan dengan itu," kata Iwan.

Iwan juga membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman teknis kesiapan tatanan kenormalan baru yang berdasar dari Instruksi Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Sehingga, wisata air tetap belum diizinkan.

Tiga Konfirmasi Baru di Kabupaten Magelang Satu Keluarga, Terpapar dari Saudaranya

"Dasarnya belum dicabut (instruksi gubernur), sehingga kami, wisata air belum diizinkan untuk operasional," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, sebagian aktivitas diberikan izin, termasuk aktivitas pariwisata di beberapa destinasi wisata di Kabupaten Magelang, kecuali wisata air.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved