Kronologi Pria di Mataram Nekat Bakar Rumah Kekasihnya, Sakit Hati Karena Hubungan Tak Direstui

Kronologi Pria di Mataram Nekat Bakar Rumah Kekasihnya, Sakit Hati Karena Hubungan Tak Direstui

Editor: Hari Susmayanti
FITRI R
Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram. 

TRIBUNJOGJA.COM, MATARAM - Gara-gara tak dapat restu dari keluarga kekasih, seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat nekad membakar rumah gadis pujaanya.

Kasus pembakaran inipun berujung jeruji besi setelah pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Pria yang nekat membakar rumah gadis pujaanya itu merupakan wargaKelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB bernama I Gede Wiyadnya(43).

Kasus pembakaran rumah ini terjadi pada 19 Agustus lalu.

Kasus ini bermula saat I Gede Wiyadnya menjalin hubungan dengan S (30), warga Karang Mas Mas, Cakra Utara Kota Mataram.

Namun hubungan tersebut tak direstui oleh adik S.

Hal itulah yang memicu pelaku nekat membakar rumah sang kekasih.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya.

Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Minggu (6/9/2020).

Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran (Shutterstock)

Kejadian ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.

Bajo Daftar ke KPU Solo Hari Ini, Siap Lawan Gibran-Teguh di Pilkada Kota Solo 2020

Sabu yang Tak Bisa Lepas dari Reza Artamevia, Kasus Mengulang Tahun 2016

Adapun keluarga S menolak hubungan keduanya. Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.

Tidak terima atas penolakan itu, pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.

Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.

Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah.

Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved