Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh September 2020

Petugas akan mengecek kelengkapan pertama penumpang yaitu surat bebas COVID-19.

Editor: Rina Eviana

Tribunjogja.com -Mulai September 2020 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengumumkan informasi jadwal keberangkatan 41 rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Namun demikian, penumpang yang ingin bepergian menggunakan KAJJ, tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Salah satunya adalah mengikuti syarat dan ketentuan calon penumpang, yaitu menunjukkan surat bebas COVID-19 melalui hasil rapid test atau PCR.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

"Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa menggunakan KAJJ.

Berikut Kompas.com rangkum syarat dan ketentuan calon penumpang KA

Surat Bebas Covid-19 melalui Rapid Test atau PCR

Semua penumpang tetap wajib menunjukkan surat bebas COVID-19, bisa dengan hasil rapid test atau pun PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Adapun surat tersebut akan ditujukan pada petugas di stasiun. Petugas akan mengecek kelengkapan pertama penumpang yaitu surat bebas COVID-19.

Kondisi sehat

Semua penumpang juga harus dalam kondisi sehat untuk bisa menggunakan kereta api. Calon penumpang akan dicek suhu tubuhnya di stasiun dan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga tidak boleh dalam keadaan menderita flu, pilek, batuk atau demam.

Jika ditemukan bersuhu lebih dari 37,3 derajat celsius dan ada tanda-tanda gejala COVID-19, maka penumpang akan dibatalkan tiketnya dan pengembalian dana 100 persen.

Pandemi Covid-19 menjadikan penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api mengalami penurunan secara signifikan. Tidak hanya pada penumpang KA Jarah Jauh namun juga pada KA Prameks.
Pandemi Covid-19 menjadikan penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api mengalami penurunan secara signifikan. Tidak hanya pada penumpang KA Jarah Jauh namun juga pada KA Prameks. (TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih)

Menggunakan face shield

Semua penumpang akan diberikan face shield di stasiun yang mana wajib digunakan selama berada di stasiun, maupun di dalam kereta selama perjalanan KA.

Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, juga mengenakan face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.

Semua penumpang juga wajib menerapkan jaga jarak fisik baik di stasiun maupun selama perjalanan KA. Bangku atau tempat duduk di kereta juga sudah diberikan tanda silang untuk tempat duduk yang tak boleh diduduki.

Operasional Ditambah, Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api dari Daop 1 Jakarta Mulai September 2020

Berpakaian lengan panjang atau jaket

Penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. (Dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta)

Eva mengimbau bagi penumpang untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket selama perjalanan KA.

Selain itu juga diminta untuk rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau membawa hand sanitizer.

Pemesanan tiket dijual H-7 keberangkatan Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan.

Pemesanan tiket secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Sementara itu untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani tiket go show atau dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved