Bisnis

Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 Perlu Mendapat Bantuan Langsung dari Pemerintah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 35.252 karyawan yang dirumahkan hingga Mei 2020 setelah pandemi melanda.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 35.252 karyawan yang dirumahkan hingga Mei 2020 setelah pandemi melanda.

Sebanyak 1.700 di antaranya harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 37 perusahaan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Dr Hari Supriyanto, SH, MHum, mengatakan jika berbicara masalah hubungan industrial selama pandemi, maka yang terdampak tidak hanya pekerja, tetapi juga pihak perusahaan pun ikut terpukul.

Ia menjelaskan, umumnya perusahaan-perusahaan besar di DIY selain harus memenuhi operasional perusahaan juga memiliki kredit bank.

Ada Peluang Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Bakal Diperpanjang

“Dengan pandemi ini produksi turun drastis dengan tidak adanya permintaan. Piutang sebelumnya tidak bisa ditagih, pesanan baru tidak ada,” paparnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, tidak semua perusahaan di DIY melakukan PHK pada karyawannya.

“Perusahaan itu mengambil langkah agar tetap jalan, tapi tidak bisa mempekerjakan secara penuh. Mungkin pegawai dibagi sistem sif, sehari masuk sehari tidak,” ungkapnya.

Hal itu, kata Hari, terjadi di semua sektor.

Saat ini, menurutnya, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan stimulus baik kepada perusahaan besar, sedang, maupun menengah.

“Banyak perusahaan sudah mempekerjakan kembali karyawannya. Yang paling terpukul itu kan ekspor, kalau pasar domestik sudah mulai bergerak,” tandasnya.

Pencairan Bantuan Gaji Karyawan Swasta Tahap Kedua Tunggu Berita Acara dan Surat Penyataan dari BPJS

Kemudian, di sisi pekerja memang diperlukan subsidi kepada mereka seperti yang telah dilakukan pemerintah pusat.

“Saya kira sudah baik ya langkah negara, memberi Rp600 ribu per bulan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta. Meskipun tidak bisa mengganti seperti saat tidak pandemi, tapi setidaknya bisa membantu,” tutur Hari.

Ia beranggapan bantuan terbaik kepada para pekerja terdampak pandemi Covid-19 ialah berupa bantuan langsung.

Hari menambahkan, peran pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta itu harus dapat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved