Bisnis

Kemenperin Lewat BBKB Yogyakarta Beri Pelatihan Pembuatan Batik Ramah Lingkungan

Anggota Asosiasi Perajian Batik Jawa Timur (APBJ) mendapat Pelatihan dan Pembinaan Proses Pembuatan Batik Ramah Lingkungan. Pesertanya para pelaku ind

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Dr. Doddy Rahadi, MT saat memberi arahan dalam seminar beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM - Anggota Asosiasi Perajian Batik Jawa Timur (APBJ) mendapat Pelatihan dan Pembinaan Proses Pembuatan Batik Ramah Lingkungan. Pesertanya para pelaku industri batik anggota APBJ yang tersebar di 38 kabupaten/kota.

Pelatihan proses pembuatan batik ramah lingkungan ini diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) Yogyakarta. Dilakukan dengan cara melalui Kelas Umum secara online lewat aplikasi Zoom.

Disebutkan, hal ini sebagai usaha untuk terus mendorong pengembangan pelaku industri kerajinan dan batik.

Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) Ir Titik Purwati Widowati menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung dari bulan Juni hingga Agustus 2020 yang terdiri dari 8 topik yang disampaikan meliputi batik ramah lingkungan, Manajemen bahan baku dan kimia, penghematan energi dan air, daur ulang lilin batik dan larutan bekas pewarnaan, good housekeeping dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kualitas produk batik, pengolahan limbah batik, Standar Industri Hijau untuk batik.

UPN Dampingi Perajin Batik di Berbah, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman agar Kinerja Meningkat

"Diharapkan para anggota APBJ mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghasilkan produk batik yang ramah lingkungan dan setelah menerapkan langkah-langkah tersebut, para anggota APBJ dapat mendapatkan sertifikat Industri Hijau," kata Titik dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mana Penerapan prinsip Industri Hijau.

Hal ini bertujuan untuk mendorong Industri untuk secara konsisten mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan serta mengembangkan daya saing industri dengan memanfaatkan pengembangan riset dan teknologi.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Dr. Ir. Doddy Rahadi, MT menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business asusual) menjadi yang berwawasan lingkungan.

Libur Panjang, Pedagang Batik di Pasar Beringharjo Akui Terjadi Peningkatan Penjualan

"Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan," terang Doddy.

Industri ramah lingkungan, lanjut Doddy, merupakan sebuah ikon yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi industri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri manufaktur di dalam negeri untuk dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui praktek industri hijau.

Industri hijau merupakan sebuah ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, di mana industri dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas terhadap penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Pengembangan industri ramah lingkungan, lanjut Doddy, dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber daya, proses daur ulang, dan teknologi rendah karbon.

"Dengan penerapan industri batik ramah lingkungan maka akan tercipta efisiensi pemakaian bahan baku, energi, dan air, sehingga limbah ataupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved