Soal Kawasan Cagar Budaya di Kotabaru Yogyakarta, Sri Sultan HB X : Kalau Perlu Dijaga ya Dijaga

Sultan pun mengatakan bahwa sebenarnya yang berwenang dalam penataan Kawasan Kotabaru adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai bangunan yang ada di Kawasan Kotabaru.

Hal tersebut terkait pengembangan Kawasan Kotabaru sebagai Kawasan Cagar Budaya.

"Kotabaru kalau memang perlu dijaga ya dijaga. Jangan ada kemudahan bentuk berubah. Harus dipertahankan keasliannya. Perkara di situ ada orang yang tinggal, kalau di dalam ada perubahan ya itu memang dimungkinkan. Tapi bagaimana bentuk tidak berubah," bebernya, ditemui di Kepatihan pekan lalu.

Sultan pun mengatakan bahwa sebenarnya yang berwenang dalam penataan Kawasan Kotabaru adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Apakah cukup hanya jalan dan tanaman yang selama ini di kota kan kita nggak tahu," ungkapnya.

AB 1 itu pun mengatakan bahwa kategori bangunan tua di Kawasan Kotabaru perlu diperjelas, mengingat tidak semua bangunan tua merupakan bangunan cagar budaya.

"Bangunan lama tapi tidak memiliki histori dan sebagainya apakah seperti itu perlu dipertahankan, saya nggak tahu persis karena di dalamnya ada kehidupan. Kecuali kalau yang membawa ada histori sejarah perjuangan atau apa. Kalau nggak gimana? Butuh kepastian," urai Ngarsa Dalem.

Selanjutnya, bila sudah jelas mana bangunan yang perlu dipertahankan, maka pemerintah juga harus mengambil langkah untuk menerbitkan kebijakan kaitan dengan larangan pemugaran bangunan cagar budaya di Kotabaru.

Sultan juga menyinggung mengenai rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan yang tak jauh dari Kawasan Kotabaru, di mana hingga saat ini belum ada arahan terkini dari pemerintah pusat.

"Kalau Lempuyangan mau dikembangkan seperti apa, kita masih menunggu Departemen Perhubungan. Kalau saya, bisa nggak PT KAI di Tugu untuk jarak jauh, kalau jarak pendek bisa di Lempuyangan. Misalnya. Semua tumbuh. Implikasinya UMKM dan sebagainya bisa kita regrouping," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved