Empat Hal Ini yang jadi Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu/Bulan
Empat Hal Ini yang jadi Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu/Bulan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta mulai Kamis (27/8/2020) kemarin.
BLT karyawan swasta tahap pertama ini cair sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Namun tak semua karyawan swasta menerima bantuan dari pemerintah ini.
Tahap pertama, bantuan dicairkan untuk 2,5 juta karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Sementara, target sasaran BLT karyawan swasta ini sebanyak 15,7 juta orang.
Adapun BLT karyawan akan diberikan selama empat bulan.
Namun, pencairannya dilakukan dua bulan dengan sekali transfer sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah akan mentransfer dana BLT karyawan langsung ke nomor rekening karyawan.
Jika kalian belum menerima bantuan dari pemerintah, mungkin empat hal berikut ini menjadi penyebabnya :
1. Belum setor rekening
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pembayaran-thr-lebaran-2020-karyawan-swasta-pns-bumn-hingga-pejabat.jpg)