Jumlah Pekerja Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk Progam Subsidi Gaji
Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan bantuan subsidi upah kepada pekerja swasta yang juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja swasta yang juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Program ini menyasar 15,7 juta peserta BPJamsostek dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun.
Kepala BPJamsostek DIY, Asri Basir menjelaskan Penerima subsidi merupakan peserta BPJamsostek yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan.
Pemerintah memberikan subsidi selama empat bulan, dengan total jumlah subsidi Rp 2,4 juta.
Mekanismenya, seorang penerima manfaat akan mendapatkan subsidi Rp 600 ribu per bulan, namun dalam proses pencairan dilakukan per dua bulan sekali.
Berarti, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Asri menjelaskan, sumber anggaran subsidi ini dari APBN melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja di Indonesia.
"Untuk saat ini cabang DIY sudah terkumpul kurang lebih 264 ribu nomor rekening, atau 93%, sisanya adalah peserta yang gajinya diatas 5 juta," ujarnya, Rabu (26/8/2020) kepada Tribunjogja.com .
Nomor rekening diambil dari data BPJamsostek.

• Ditunda, Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Gelombang Pertama Cair Akhir Agustus
Pemerintah mempertimbangkan bahwa data yang valid untuk program ini ada di BPJamsostek.
"Dipastikan bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening karyawan peserta BPJamsostek, tidak mampir ke rekening perusahaan," imbuhnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemberian subsidi ini mengacu kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Maka dari itu, satu orang tak bisa mendapatkan lebih dari satu subsidi meskipun orang itu bekerja di banyak perusahaan.
"Di Jakarta nanti ada 17 perbankan yang membantu melakukan verifikasi, jangan sampai nanti ada pekerja yang berharap menerima dua bantuan. Tidak bisa, karena ini mengacu kepada NIK. Dia akan tetap menerima satu kali meski dia bekerja di dua atau tiga perusahaan," urainya.
Bagaimana dengan nasib para pegawai honorer?