Update Corona di Magelang
BREAKING NEWS : Tak Benar, Informasi di Medsos Tak Pakai Masker Denda Rp 250.000 di Kab Magelang
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyatakan, informasi di media sosial terkait operasi penertiban masker dan denda sebesar Rp 250.0
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyatakan, informasi di media sosial terkait operasi penertiban masker dan denda sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar di Kabupaten Magelang adalah tidak benar atau hoaks.
"Tidak benar. Saya belum lihat, karena sedang minta masukan itu (sanksi bagi pelanggar) ke Kapolres. Peraturan Bupati belum jadi, karena kami sedang minta masukan ke pihak yang terkait. Hoaks, jelas hoaks karena perbup kita belum jadi. Belum, kita tidak membuat logo," ujar Adi, saat diwawancarai di Kantor Pemkab Magelang, Kamis (27/8/2020).
Informasi yang dimaksud adalah razia masker tersebut tersebar di media sosial Facebook dan lainnya bahwa Kamis (27/8/2020) akan ada razia masker besar-besaran.
Pelanggar yang tak mengenakan masker akan didenda Rp 250.000.
• Pelanggaran Wisatawan Tanpa Masker Paling Banyak di Malioboro
Berita tersebut dinyatakan Pemkab Magelang adalah tidak benar.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dan mengecek kembali kebenaran semua informasi yang ada di media sosial.
Adi mengatakan, soal penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan setelah peraturan Bupati sudah jadi.
Saat ini, pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kodim, Polres Magelang, FKUB dan lain-lain.
"Ya nanti kalau sudah perbupnya oke, sudah disahkan, akan dilakukan penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan. Perbup belum. Kami sedang minta masukan Pak Dandim, Pak Kapolres, Forum Komunikasi Komunikasi Umat Beragama," tuturnya.
Soal sanksi sendiri, Adi mengatakan, tidak ada sanksi berupa denda.
Bupati Magelang mengarahkan agar sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi sosial saja.
• Warga Klaten yang Nekat Keluar Tanpa Masker KTP-nya Ditahan Selama Seminggu
"Pak Bupati harapannya tidak ya beliau tidak ada sanksi administrasi. Beliau arahnya tetap sanksi sosial. Misalnya, membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan.Tidak denda. Sementara Pak bupati belum ada arahan untuk denda, tidak. Tetapi, kita nanti lihat masukan dari yang terkait," ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, mengatakan, informasi soal penertiban masker dan denda sebesar Rp 250.000 adalah tidak benar alias hoaks.
Saat ini, pihaknya sedang memproses peraturan bupati atau regulasinya.
"Itu hoaks. Kita masih proses perbupnya. Sedang proses, kita sedang minta masukan dari Dandim, kemudian dari Kapolres, kemudian dari MUI, pihak lain-lain juga. Artinya informasi di medsos itu? Hoaks, jelas," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)