Catat, Tidak Boleh Ada Hadiah Saat Rapat BUMN
Erick Thohir mengingatkan adanya aturan terkait pelarangan pemberian hadiah dalam rapat-rapat yang dilakukan perusahaan plat merah.
TRIBUNJOGJA.COM -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengingatkan adanya aturan terkait pelarangan pemberian hadiah dalam rapat-rapat yang dilakukan perusahaan plat merah.
Aturan tersebut telah dikeluarkan pada Desember 2019 lalu. Diharapkan, dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mempercepat program transformasi dan transparansi BUMN.
“Satu tidak ada lagi di rapat-rapat di kementerian yang namanya ada gift,” ujar Erick dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, seperti dilansir Kontan, Rabu (26/8/2020).
Erick mengaku mendapat informasi terkait pemberian hadiah dari perusahaan plat merah yang belum go public saat melakukan rapat di Kementerian BUMN. Dia tak ingin hal tersebut terulang kembali.
“Nah hal ini sangat mengganggu transformasi dan komitmen bagaimana GCG dan transparansi bisa dijalankan. Makanya surat edaran itu kita keluarkan,” tegas Erick Tohir.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan transparansi di BUMN, Erick juga telah mengeluarkan aturan terkait tender di perusahaan plat merah.
“Lalu surat edaran lain yang kita keluarkan juga bahwa, ini Permen bahkan, bahwa tender di BUMN yang selama ini bisa penunjukan langsung, kita meminta bahwa penunjukan langsung dilakukan bila memang BUMN tersebut mempunyai barang dan expertise, bukan mentradingkan,” katanya.