Vonis 3 Bulan Penjara Dosen Unsyiah, Usman Hamid : Kebebasan Akademik di Indonesia Ada yang Salah
Vonis 3 Bulan Penjara Dosen Unsyiah, Usman Hamid : Kebebasan Akademik di Indonesia Ada yang Salah
Editor:
Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi, seorang Dosen di Universitas Syiah Kuala, divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh, Selasa (21/4/2020), karena terbukti melanggar UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Saiful mahdi, dri LBH Banda Aceh menyatakan banding atas putusan tersebut.****
Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik Fakultas Teknik Unsyiah.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh langsung menyatakan banding.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Unsyiah Divonis 3 Bulan Penjara, Amnesty: Pelanggaran Kebebasan Akademis
Rekomendasi untuk Anda