Vonis 3 Bulan Penjara Dosen Unsyiah, Usman Hamid : Kebebasan Akademik di Indonesia Ada yang Salah

Vonis 3 Bulan Penjara Dosen Unsyiah, Usman Hamid : Kebebasan Akademik di Indonesia Ada yang Salah

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi, seorang Dosen di Universitas Syiah Kuala, divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh, Selasa (21/4/2020), karena terbukti melanggar UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Saiful mahdi, dri LBH Banda Aceh menyatakan banding atas putusan tersebut.**** 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rekan sejawatnya.

Syaiful dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.

Menyikapi putusan tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan bentuk pelanggaran kebebasan akademis.

Dia menilai kritik yang berujung pidana tersebut memperlihatkan kalau kebebasan akademik di Indonesia ada yang salah.

 “Saya kira untuk melihat kasus Bung Saiful adalah pelanggaran kebebasan akademik itu juga di dalamnya termasuk kebebasan berekspresi,” kata Usman dalam sebuah media briefing, Selasa (25/8/2020).

“Kritik terkait rekrutmen PNS dengan respons dari kampus yang kemudian mempidanakan itu memperlihatkan bahwa kebebasan akademik di Indonesia ada yang salah,” tutur dia.

Usman mengatakan, tidak semua permasalahan di kampus dapat diproses dengan hukum pidana.

Selain itu, kritik dalam kampus tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum.

“Dalam kasus-kasus tertentu bisa saja ini berakhir dengan pemecatan, sanksi. Tapi dalam kasus ini seolah urusan kebebasan akademik di kampus itu menjadi urusan kriminal,” tutur Usman.

BREAKING NEWS : Laka Karambol di Simpang Gading Playen, 2 Orang Alami Luka-luka

BREAKING NEWS : Update Covid-19 Gunungkidul 25 Agustus 2020, Tambahan 7 Kasus Baru

Usman menilai kasus tersebut juga akan berdampak pada kondisi kampus.

Akibatnya, dosen yang menjalani proses hukum tidak bisa bekerja secara maksimal.

Vonis terhadap Saiful Mahdi bermula ketika ia dilaporkan ke polisi oleh teman sejawatnya yakni Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi.

Taufiq merasa malu dan merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful di dalam sebuah grup WhatsApp.

Berikut kata-kata di grup WhatsApp Unsyiah Kita pada 25 Februari 2019:

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved