Bisnis
Sebanyak 6440 UMKM di DIY Manfaatkan Insentif Pajak
Wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final sesuai PP 23 Tahun 2018, akan mendapatkan insentif berupa PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bantuan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro,kecil, dan menengah (UMKM) melalui program pemulihan nasional (PEN) satu diantaranya melalui pemberian insentif pajak.
Selama ini, wajib pajak UMKM dikenakan pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Namun melalui PMK 44 Tahun 2020, yang diluncurkan pemerintah sebagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
• Forum UMKM Kecamatan Minggir Berharap Pemberian Stimulus UMKM Tidak Dipukul Rata
Kini, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final sesuai PP 23 Tahun 2018, akan mendapatkan insentif berupa PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan demikian, PPh final UMKM sebesar 0,5 persen ditanggung oleh negara.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas (P2Humas), Kanwil DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta mengatakan, terhitung hingga Agustus 2020, sebanyak 6440 UMKM di DIY telah menikmati relaksasi insentif pajak tersebut.
"Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah. Sehingga, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotongan pajak," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Selasa (25/08/2020).
Sebagai contoh, lanjut Yunipan, misalnya ada pelaku UMKM beromzet Rp200 juta per tahun seharusnya membayar pajak senilai Rp1 juta.
Ketika, mendapatkan insentif pajak maka pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak karena sudah ditanggung pemerintah.
Pemanfaatan insentif pajak bagi pelaku UMKM sangat masif disosialisasikan baik melalui media digital dan sosialisasi secara langsung seperti, penggunaan kanal youtube dan diskusi secara langsung.
Yunipan mengatakan, dengan adanya bantuan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat membuat pelaku UMKM bisa untuk bangkit kembali.
• 220 Ribu Pelaku UMKM di DIY Sudah Diverifikasi, Minggu Ini Bantuan Stimulus Akan Turun
"Tentunya stimulus yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi. Di mana pada kuartal kedua, pertumbuhan pajak di DIY mencapai 53 persen atau meningkat dibandingkan kuartal pertama, diharapakan ke depannya bisa lebih baik lagi" ujarnya.
Sementara itu, untuk terus memperluas jangkauan bantuan insentif bagi UMKM.