Bisnis

Sebanyak 6440 UMKM di DIY Manfaatkan Insentif Pajak

Wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final sesuai PP 23 Tahun 2018, akan mendapatkan insentif berupa PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas (P2Humas), Kanwil DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta 

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode stimulus insentif pajak.

"Awalnya, insentif pajak untuk UMKM hanya berlaku hingga September 2020. Namun, karena kondisi masih seperti ini pemerintah pun memperpanjang sampai Desember 2020," ujarnya.

Adapun, untuk melakukan pengajuan insentif UMKM. Pelaku usaha dapat mendaftarkan dirinya ke kantor pelayanan pajak pratama di seluruh wilayah Yogyakarta.

"Bisa langsung mendaftar melalui lima kantor pelayanan pajak pratama di DIY yaitu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates dan Gunungkidul. Dipastikan para pelaku usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak," pungkasnya (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved