Yogyakarta

Komisi A DPRD DIY Belum Usulkan Aturan Pajak Perusahaan Ojol dan Mitra Pengemudi

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi mengatakan sampai saat ini pajak mitra pengemudi dan perusahaan ojek online (Ojol) dianggap tidak langsung berd

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengusulkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) terkait rencana penarikan pajak bagi driver perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online atau daring.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi mengatakan sampai saat ini pajak mitra pengemudi dan perusahaan ojek online (Ojol) dianggap tidak langsung berdampak pada pendapatan daerah.

"Memang secara langsung tidak terdampak. Tapi ya kami berharap seharusnya dari perusahaan ada peraturannya," katanya, Selasa (25/8/2020).

DPRD Ingatkan Pemda DIY Prioritaskan Sarpras dan Petugas SAR di Kawasan Pantai Selatan  

Ia mengungkapkan, meski belum terealisasi untuk pemungutan pajak tersebut, pihaknya belum mengajukan pajak retribusi bagi perusahaan ojek daring maupun mitra pengemudi untuk dibahas di Prolegda 2020-2021.

"Belum kami ajukan soal itu. Ya menunggu kondisi stabil dulu. Masih pandemi kan," terang dia.

Nantinya, Suwardi berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY jauh lebih jeli dalam memanfaatkan potensi pajak pendapatan daerah. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved